Saat membeli rumah dengan cara kredit persepsi yang beredar dimasyarakat selaku penjual rumah adalah pihak bank. Nyatanya bukan demikian. Peran bank di sini adalah sebagai pihak yang meminjami uang/ dana kepada pembeli atas biaya yang timbul atas jual beli rumah. Sedangkan penjual adalah pihak yang memiliki rumah yang bisa berbentuk badan usaha dan/ atau orang pribadi. Kemudian apa hubungannya dengan surat roya dalam jual beli rumah secara kredit?
Dalam jual beli rumah secara kredit, meski pembeli adalah pihak yang sah atas kepemilikan suatu rumah, tetapi tidak serta merta hak atas kepemilikan sertifikatnya bisa langsung diserahkan. Sebagai jaminan agar pembeli tidak wanprestasi, sertifikat rumah akan di sita bank sebagai agunan. Pembeli dalam hal ini adalah debitur bank yang meminjam uang. Mengapa demikian? karena bank dalam hal ini sudah membantu dalam pembiayaan rumah tersebut. Sedangkan surat roya adalah surat pelepasan hak tanggungan antara pembeli/nasabah dengan pihak bank. Intinya surat roya memastikan bahwa sertifikat yang diagunkan sudah tidak terikat dengan bank. Biasanya surat roya digunakan untuk balik nama sertifikat dalam kasus jual beli rumah secara kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar